SELAMAT DATANG DI BLOG PERPUSTAKAAN SMA XAVERIUS 5 BELITANG // INFORMASI - TELAH DIBUKA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA XAVERIUS 5 BELITANG TAHUN PELAJARAN 2025/2026 - ALAMAT : JL. BELITANG-MARTAPURA BK 9, KEC.BELITANG, KAB.OKU TIMUR, SUMATERA SELATAN // INFORMASI HUBUNGI PANITIA PPDB BAPAK GREGORIUS DEDY SETIAWAN,S.Pd (0813-7978-1179), ADMIN PPDB (0851-5085-5618) // DAPAT JUGA MENDAFTAR SECARA ONLINE MELALUI LINK PENDAFTARAN (https://s.id/FormPPDBXavela25-26) // AYO DAFTAR SEKARANG DI SMA XAVERIUS 5 BELITANG BK 9 DENGAN JALUR PILIHAN YAITU JALUR PRESTASI (DAPATKAN BEASISWA PRESTASI) DAN JALUR GELOMBANG 1 (GRATIS SPP 2 BULAN PERTAMA) // SILAHKAN MANFAATKAN LAYANAN YANG TELAH DISEDIAKAN DENGAN SEBAIK-BAIKNYA. TERIMAKASIH. SALAM "IN OMNIBUS OPTIMUM" (TERBAIK DALAM SEGALANYA) //
close
Banner iklan disini

Tata Tertib Perpustakaan




YAYASAN XAVERIUS PALEMBANG
(TBN RI No.12 Tanggal 01 Pebruari 2006)
LAPORAN BULANAN PERPUSTAKAAN
SMA XAVERIUS 5 BELITANG
TERAKREDITASI  :  B
Jln.Belitang-Martapura BK 9 Belitang OKU TIMUR 32382
Telp:  0735 450474, HP: 082375367001

TATA TERTIB
PERPUSTAKAAN SMA XAVERIUS 5 BELITANG

1.      Pengunjung Perpustakaan wajib mengisi daftar buku pengunjung
2.      Pengunjung wajib menjaga ketenangan diruangan perpustakaan
3.      Pengunjung wajib meletakkan tas di rak penitipan tas
4.      Pengunjung dilarangmencorat-coret, menggunting, menyobek buku perpustakaan
5.      Pengunjung diwajibkan membawa serta menyerahkan kartu pelajar kepada petugas perpustakaan
6.      Apabila terdapat jam kosong peserta didik dilarang berkunjung keperpustakaan tanpa ada perintah atau ijin dari guru yang bersangkutan ataupun guru piket
7.      Pengunjung dilarang membawa makanan atau minuman serta makan atau minum diruang perpustakaan
8.      Setelah selesai membaca buku, majalah dan surat kabar, pengunjung wajib mengembalikan pada tempatnya
9.      Pengunjung dilarang merokok diperpustakaan
10.  Pengunjung dilarang bergurau ataupun bermain-main diperpustakaan
11.  Pengunjung yang akan meminjam buku wajib membawa dan menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada petugas perpustakaan
12.  Peminjaman buku perpustakaan sesuai dengan jadwal jam kerja perpustakaan yang berlaku
13.  Pengunjung yang meminjam buku perpustakaan wajib mengembalikan buku tepat waktu sesuai waktu pengembalian
14.  Bagi siswa-siswi yang terlambat mengembalikan buku peminjaman akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000/hari dan mengganti buku atau membayar seharga buku jika buku yang telah dipinjam rusak ataupun hilang.

Belitang, Juli 2020
Petugas Perpustakaan

(ttd)

Andreas Waluyo


 

 
 

0 Comments: